Ditulis Oleh Al Ustadz Abu Utsman Kharisman
Hadits mengadzani bayi setelah lahir memiliki 3 jalur periwayatan utama.
Riwayat jalur pertama:
عَنْ
عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي رَافِعٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ رَأَيْتُ رَسُولَ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَذَّنَ فِي أُذُنِ الْحَسَنِ
بْنِ عَلِيٍّ حِينَ وَلَدَتْهُ فَاطِمَةُ بِالصَّلَاةِ
Dari Ubaidillah bin Abi Rofi’ dari
ayahnya beliau berkata: Saya melihat Rasulullah shollallahu alaihi
wasallam adzan di telinga al-Hasan bin ‘Ali ketika dilahirkan Fathimah,
dengan (adzan) sholat (H.R Ahmad, atTirmidzi, dan lainnya).
Jalur riwayat ini memiliki perawi
bernama ‘Ashim bin Ubaidillah. Dia adalah perawi yang lemah menurut para
Ulama. Abu Zur’ah dan Abu Hatim menyatakan dia adalah munkarul hadits.
Sufyan bin Uyainah menyatakan: para syaikh menghindari hadits dari
‘Ashim bin Ubaidillah. Namun, Syu’bah bin al-Hajjaj meriwayatkan hadits
darinya. Syu’bah bin al-Hajjaj dikenal sebagai seorang yang sangat
selektif dalam mengambil periwayatan hadits. Al-Imam Malik heran dengan
sikap Syu’bah bin al-Hajjaj yang mengambil periwayatan dari ‘Ashim bin
Ubaidillah padahal dia adalah perawi yang lemah. Ibnu Hibban menyatakan
bahwa ia lemah karena lemahnya hafalannya sehingga banyak salah. Ibnu
‘Adi menyatakan bahwa ia meski lemah, namun haditsnya ditulis (untuk
dicari jalur penguat lainnya, pent). Al-‘Ijliy menyatakan bahwa ia tidak
mengapa. Dimaklumi bahwa al-‘Ijliy termasuk Ulama yang bermudah-mudahan
dalam penilaian terhadap perawi.
Riwayat jalur kedua:
عَنْ
حُسَيْنٍ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ :
مَنْ وُلِدَ لَهُ وَلَدٌ فَأَذَّنَ فِي أُذُنِهِ الْيُمْنَى وَأَقَامَ فِي
أُذُنِهِ الْيُسْرَى لَمْ تَضُرَّهُ أُمُّ الصِّبْيَانِ
Dari Husain beliau berkata: Rasulullah
shollallahu alaihi wasallam bersabda: Barangsiapa yang dilahirkan
untuknya seorang anak, kemudian dia mengadzani di telinga kanan dan
iqomat di telinga kiri, maka tidak akan memudhorotkannya Ummus Shibyaan
(Jin yang mengikutinya atau hembusan angin)(H.R Abu Ya’la)
Di dalam sanad riwayat ini terdapat
perawi yang bernama Marwan bin Salim al-Ghiffary yang dinyatakan matruk
(ditinggalkan) oleh al-Haytsamiy dalam Majmauz Zawaaid. Ibnu Abi Hatim
pernah bertanya kepada ayahnya, Abu Hatim tentang Marwan bin Salim
al-Ghiffariy ini. Abu Hatim menyatakan: munkarul hadits jiddan, dhaiful
hadits. Maka Ibnu Abi Hatim bertanya: Apakah haditsnya ditinggalkan? Abu
Hatim menyatakan : Tidak. Tapi haditsnya ditulis (sebagai pertimbangan
jika ada jalur penguat lain, pent)(al-Jarh wat Ta’diil (8/275)).
Riwayat jalur ketiga:
عَنِ
ابْنِ عَبَّاسٍ : أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ :
أَذَّنَ فِي أُذُنِ الْحَسَنِ بْنِ عَلِيٍّ يَوْمَ وُلِدَ فَأَذَّنَ فِي
أُذُنِهِ الْيُمْنَى وَأَقَامَ فِي أُذُنِهِ الْيُسْرَى
Dari Ibnu Abbas bahwa Nabi shollallahu
alaihi wasallam adzan di telinga al-Hasan bin ‘Ali pada hari
kelahirannya. Beliau adzan di telinga kanan dan iqomat di telinga kiri
(H.R al-Baihaqiy dalam Syuabul Iman dan beliau menyatakan bahwa sanad
hadits ini lemah)
Jalur periwayatan ini memiliki perawi
yang bernama Muhammad bin Yunus al-Kudaimiy. Ibnu Hibban menyatakannya
sebagai pemalsu hadits. Demikian juga Abu Dawud mengkategorikannya
sebagai pendusta. Sedangkan Ahmad bin Hanbal menyatakan bahwa dulunya
Muhammad bin Yunus al-Kudaimiy adalah dikenal baik dan haditsnya baik.
Tidaklah didapati ada cela darinya kecuali karena ia bersahabat dengan
Sulaiman asy-Syaadzakuuniy (Tahdziibut Tahdziib karya al-Hafidz Ibn
Hajar (9/476)). Sedangkan Sulaiman asy-Syaadzakuuniy dikenal sebagai
pendusta.
Ketiga jalur periwayatan di atas
masing-masingnya lemah. Namun yang menjadi perbedaan pendapat para Ulama
adalah : bisakah ketiga jalur itu saling menguatkan sehingga paling
tidak sampai derajat hasan? Syaikh al-Albaniy awalnya menghasankan
hadits itu dalam Sunan atTirmidzi, namun setelah beliau mengkaji ulang
beliau menilai bahwa riwayat Abu Rofi’ (jalur riwayat pertama) tidak
bisa dikuatkan dengan jalur lain karena perawi-perawi yang pendusta.
Beliau kemudian melemahkannya dalam Silsilah ad-Dhaifah. Syaikh Abdul
Muhsin al-Abbad sepertinya cenderung pada pendapat Syaikh al-Albany yang
terakhir ini dalam syarh Sunan Abi Dawud.
Sedangkan sebagian Ulama’ menyatakan
bahwa adzan di telinga kanan bayi yang baru lahir bisa diamalkan. Jalur –
jalur periwayatan yang ada bisa menguatkan.
Ulama yang berpendapat demikian di
antaranya: atTirmidzi, al-Hakim, anNawawiy, Ibnu Qudamah, Ibnul Qoyyim,
al-Mubarokfuriy penulis Tuhfatul Ahwadzi, asy-Syaukaaniy dalam Tuhfatudz
Dzaakiriin, Syaikh Muhammad bin Ibrohim (mufti Saudi terdahulu), Syaikh
Abdullah bin Abdil Aziz bin ‘Aqiil, Syaikh Muhammad bin Sholih
al-Utsaimin, Syaikh Abdul Aziz arRaajihiy.
Sepertinya pendapat para Ulama ini
adalah pendapat yang rajih, karena memang jalur-jalur periwayatan
tersebut bisa menguatkan. Jalur riwayat pertama lemah, karena adanya
perawi yg lemah hafalannya. Namun diharapkan bisa dikuatkan dgn jalur
riwayat kedua. Perawi Marwan bin Saalim al-Ghiffariy masuk kategori
perawi yg bisa ditulis haditsnya sambil dicari jalur penguat lain,
menurut Abu Hatim. Sedangkan jalur periwayatan yg ketiga jika kita
membaca penjelasan al-Hafidz Ibn Hajar dlm Tahdziibut Tahdziib, maka
bisa jadi kita akan berkesimpulan bahwa al-Kudaimiy bukanlah pendusta
secara mutlak.
Belum lagi jika kita melihat adanya
riwayat perbuatan seorang Tabi’i yg mulya yaitu Umar bin Abdil Aziz
dalam riwayat Abdurrozzaq.
Syaikh Muhammad bin Sholih al-Utsaimin
dalam salah satu fatwanya berpendapat bahwa adzan di telinga bayi adalah
sunnah, sedangkan iqomat tidak. Beliau menyatakan:
الأذان
عند ولادة المولود سنة وأما الإقامة فحديثها ضعيف فليست بسنة ولكن هذا
الأذان يكون أول ما يسمع المولود وأما إذا فات وقت الولادة فهي سنة فات
محلها فلا تقضى
Adzan ketika kelahiran anak adalah
sunnah sedangkan iqomat haditsnya lemah, bukan sunnah. Akan tetapi adzan
ini adalah pertama kali yang didengar oleh anak yang dilahirkan. Adapun
jika terlewat waktu kelahirannya, sunnah tersebut tidaklah diqodho’
(diganti di waktu lain) (Fataawa Nuurun Alad Darb (228/9)).
Wallaahu A’lam.
No comments:
Post a Comment